KPU Siap Hadapi Yusril

KPU Siap Hadapi Yusril
KPU Siap Hadapi Yusril
JAKARTA--Mekanisme verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan verifikasi tingkat kecamatan dan syarat kepengurusan 30 persen perempuan dianggap menyalahi UU Pemilu. Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menggugat langkah KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"KPU tidak takut menghadapi. Kami sudah menjalankan yang kami anggap benar," ujar komisioner KPU Hadar Navis Gumay di gedung parlemen, Kamis (10/1).

Hadar menyatakan, keputusan Yusril mengajukan uji materi tidak akan berdampak kepada hasil verifikasi faktual KPU. Yusril kepada KPU sudah menyatakan gugatan tersebut tidak akan berpengaruh secara retroaktif, tetapi prospektif. "Kalau MA mengabulkan dan menyatakan KPU salah, peraturan MA hanya berlaku ke (periode kepemimpinan KPU) depan," lanjut Hadar.

Dalam argumen KPU, verifikasi di level kecamatan tidak dilakukan karena parpol memang tidak wajib menyampaikan berkas kecamatan. Sementara kepengurusan 30 persen di daerah tidak diwajibkan. Meski begitu, KPU meminta parpol untuk mengisi formulir F-3 dan F-13 yang menyatakan bahwa parpol yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat 30 persen kepengurusan perempuan.

JAKARTA--Mekanisme verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan verifikasi tingkat kecamatan dan syarat kepengurusan 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News