KPU Siap Hadapi Yusril
Jumat, 11 Januari 2013 – 05:55 WIB
JAKARTA--Mekanisme verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan verifikasi tingkat kecamatan dan syarat kepengurusan 30 persen perempuan dianggap menyalahi UU Pemilu. Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menggugat langkah KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dalam argumen KPU, verifikasi di level kecamatan tidak dilakukan karena parpol memang tidak wajib menyampaikan berkas kecamatan. Sementara kepengurusan 30 persen di daerah tidak diwajibkan. Meski begitu, KPU meminta parpol untuk mengisi formulir F-3 dan F-13 yang menyatakan bahwa parpol yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat 30 persen kepengurusan perempuan.
"KPU tidak takut menghadapi. Kami sudah menjalankan yang kami anggap benar," ujar komisioner KPU Hadar Navis Gumay di gedung parlemen, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Hadar menyatakan, keputusan Yusril mengajukan uji materi tidak akan berdampak kepada hasil verifikasi faktual KPU. Yusril kepada KPU sudah menyatakan gugatan tersebut tidak akan berpengaruh secara retroaktif, tetapi prospektif. "Kalau MA mengabulkan dan menyatakan KPU salah, peraturan MA hanya berlaku ke (periode kepemimpinan KPU) depan," lanjut Hadar.
Baca Juga:
JAKARTA--Mekanisme verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan verifikasi tingkat kecamatan dan syarat kepengurusan 30
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya