KPU Siap Ladeni Gugutan Capres
Sabtu, 25 Juli 2009 – 10:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau kalah dalam sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres). Sebab itu, sejak kemarin, KPU menyiapkan berbagai bahan dan data untuk menghadapi gugatan dari kandidat yang kalah dalam pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tempat terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha menambahkan, ada pertimbangan KPU tidak lagi menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum dalam sidang di MK. KPU saat ini cenderung menggunakan pengacara profesional. "Sebenarnya, dua-duanya (pengacara negara dan pengacara profesional) bisa digunakan, tapi memang lebih baik jika menggunakan pengacara profesional," ujar Putu.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, bahan dan data yang disiapkan mayoritas berupa hasil rekap dan penghitungan pilpres di Pulau Jawa. "Saya sudah perintahkan untuk diinventarisasi, terutama untuk yang Pulau Jawa prioritas karena paling banyak masalah," kata Hafiz setelah salat Jumat di kantornya, Jakarta, kemarin.
Selain hasil rekap, KPU menyiapkan bahan terkait daftar pemilih tetap (DPT). Data pemilih memang berpotensi menjadi objek sengketa karena sejak penetapan DPT hingga berakhirnya proses rekap terus dipermasalahkan sejumlah kandidat. KPU secara khusus menyiapkan DPT yang terpampang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). "DPT itu untuk sementara diamankan di KPU kabupaten dan kota," kata Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau kalah dalam sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres). Sebab itu, sejak kemarin, KPU menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret