KPU Siap Ladeni Gugutan Capres
Sabtu, 25 Juli 2009 – 10:43 WIB
Persiapan KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilpres tampak lebih baik daripada saat pemilu legislatif (pileg). Misalnya, saat pileg, koordinasi kacau. Itu terbukti di sejumlah perkara JPN tidak siap data. Sebab, data yang dikirim dari KPU daerah terlambat.
Putu optimistis kelengkapan data itu akan berdampak pada putusan yang berbeda dengan gugatan hasil pileg. "Kami cukup optimistis (menang)," jelasnya.Sebelumnya, saksi pasangan Mega-Prabowo, Arif Wibowo, dan saksi pasangan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, Chairuman Harahap, berencana untuk membawa berbagai bentuk temuan pelanggaran pilpres ke MK. Di antaranya, soal DPT dan netralitas KPU. Mereka telah menyiapkan bukti-bukti terkait pelanggaran pilpres itu.
MK siap menerima gugatan sengketa hasil pilpres. Meja pendaftaran dibuka dalam tempo 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pilpres secara resmi. Masa penetapan hasil pilpres pada 25?27 Juli 2009. Namun, rencananya penetapan dilakukan pada 25 Juli 2009. MK menyelesaikan sidang sengketa hasil pilpres dalam 14 hari kerja. MK juga merencanakan akan membuka registrasi sengketa hasil pilpres pada pukul 10.00. (bay/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau kalah dalam sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres). Sebab itu, sejak kemarin, KPU menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret