KPU Siap Ladeni Tantangan Yusril
Jumat, 25 Januari 2013 – 22:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir dengan rencana Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang akan memerkarakan Surat Keputusan penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan KPU menurut Kuasa Hukumnya, Ali Nurdin siap menghadapinya dengan lapang dada. "Kita tak keberatan, kita siap. Karena prinsipnya, kita menghormati dan menghargai. Dan kita persilahkan siapapun untuk menggugat," tegasnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (25/1).
Baca Juga:
Menurutnya, kesiapan KPU tidak hanya karena merasa benar. Namun karena selama proses verifikasi faktual dilaksanakan, KPU berpegang teguh pada azas hukum perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya Rabu (23/1) kemarin, Yusril secara pribadi mengaku segera mengajukan gugatan ke PTUN. Dia merasa KPU telah melakukan kecurangan dalam verifikasi. Bahkan proses tersebut menurutnya mengandung unsur penipuan.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir dengan rencana Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang akan memerkarakan Surat
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita