KPU Siap Ladeni Tantangan Yusril
Jumat, 25 Januari 2013 – 22:15 WIB
Ia berpandangan, gugatan terkait SK KPU tersebut, sama sekali tidak termasuk dalam sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Namun menurutnya sengketa tersebut terkait tata usaha negara biasa.
Karenanya SK tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU.
"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.
Dipastikan jika langkah ini benar dilakukan, maka beban KPU akan bertambah besar. Karena sebagaimana diketahui, 17 partai politik yang tidak lolos jadi peserta Pemilu, telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan saat ini proses sidang ajudikasinya tengah berlangsung. Salah satunya gugatan yang dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Yusril menjabat sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir dengan rencana Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang akan memerkarakan Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita