KPU Siap Laksanakan Putusan MA

KPU Siap Laksanakan Putusan MA
KPU Siap Laksanakan Putusan MA
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan kursi DPR tahap ketiga. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan,  dalam waktu yang tak lama, KPU menetapkan perubahan komposisi kursi tahap ketiga berdasar putusan dua lembaga tinggi negara itu.

"Selambat-lambatnya tanggal 20 (Juli, Red) sudah ada putusan," kata Hafiz menjelang rapat pleno pembahasan putusan MK dan MA di ruang sidang KPU, Jakarta, kemarin (14/7). Seperti yang telah diberitakan, putusan MK pada 11 Juni mengubah tafsir pasal 205 ayat 5, 6, dan 7 UU Pemilu 10/2008 terkait cara penghitungan kursi tahap ketiga.

 

Sementara itu, putusan MA pada 18 Juni membatalkan pasal 25 ayat 1 b (bukan pasal 25 ayat 1 a, b, dan c, Red) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 25 ayat 1 b mengatur cara mengalokasikan kursi dengan melihat perbandingan suara antarparpol dalam satu dapil. Pasal itulah yang dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh MA.

 

Hafiz mengatakan, KPU sedikit banyak sudah mendapatkan maksud dari amar putusan MK. Pada intinya, suara kursi tahap ketiga ditetapkan dengan menghitung seluruh sisa suara parpol dari seluruh daerah pemilihan di satu provinsi. Itu berbeda dengan tafsir KPU yang dulu bahwa suara parpol yang dihitung pada tahap ketiga hanya suara parpol di dapil yang memiliki sisa saja.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan kursi DPR tahap ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News