KPU Siap Laksanakan Putusan MA

KPU Siap Laksanakan Putusan MA
KPU Siap Laksanakan Putusan MA
Meski ada perubahan tafsir pasal 205, MK tidak mengubah satu pun bunyi peraturan 15/2009. "Malahan, MK menegaskan bahwa peraturan KPU (15/2009) sudah benar," kata Hafiz. Itu tercantum dalam putusannya bahwa MK tidak mengubah satu pun isi pasal dalam Peraturan KPU 15/2009. Itu berarti, ada penegasan dari MK bahwa apa yang digariskan KPU dalam peraturannya sudah benar. Namun, dengan adanya putusan dari MA, ternyata ada perbedaan penafsiran. Faktanya, MA memutuskan ada salah satu pasal yang bertentangan dengan UU Pemilu. "Nah, inilah yang membuat perbedaan karena kami belum mendapatkan salinan resmi putusannya," kata Hafiz.

 

Hafiz menjamin, KPU akan tetap melaksanakan dua putusan tersebut. Karena sifat peraturan KPU yang teknis, Hafiz memprediksi akan ada perubahan komposisi kursi, termasuk calon. "Kalau satu pasal saja dibatalkan, kemungkinan berubah. Namun, kami belum menghitung mana parpol atau calon yang mendapatkan kursi," terangnya.

 

Dia mengatakan, semua perubahan penetapan oleh KPU nanti bergantung kepada amar putusan MA. Jika MA memerintah KPU membuat aturan baru, komisi tersebut tentu wajib merumuskan model baru pengalokasian kursi tahap ketiga. Berbeda pula jika MA hanya membatalkan salah satu pasal, tanpa memberikan teknis kepada KPU. ?Yang pasti, jangan ganti-ganti peraturan. Apa pun amar putusan, laksanakan secepatnya. Ini kan perlu perhitungan yang efisien, supaya tidak mengganggu tahapan," tandasnya.

 

Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, jika dipahami, putusan MA bisa jadi bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK menegaskan telah membenarkan peraturan KPU, hanya penafsiran yang berbeda. Namun, ternyata MA melalui putusannya tidak sependapat. "Artinya, dalam melihat peraturan KPU, MK dan MA memiliki pandangan berbeda," ujar Andi.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan kursi DPR tahap ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News