KPU Siap Laksanakan Putusan MA

KPU Siap Laksanakan Putusan MA
KPU Siap Laksanakan Putusan MA
Putusan MK dan MA sama-sama menyangkut peraturan 15/2009, namun berbeda tafsir. Andi menyatakan, KPU perlu mengkaji dalam konteks seperti apa KPU harus melaksanakan putusan MK. Juga, dalam hal yang bagaimana KPU wajib melaksanakan putusan MA. "Apa bisa dilaksanakan dua-duanya, kami lihat dulu," terang Andi.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay berharap, KPU tidak buru-buru mengubah hasil pemilu. Termasuk, penetapan kursi yang sudah dibuat sebelumnya. Sebab, menurut dia, hal itu justru bisa berpotensi memunculkan ketidapastian terhadap hasil pemilu. "Sebaiknya, KPU mengajak MA dan MK duduk bareng dulu," ujar Hadar di Jakarta, kemarin. Dari pertemuan diharapkan bisa dicari jalan keluar terbaik pasca keluarnya putusan MA soal mekanisme mengalokasikan kursi pada tahap ketiga tersebut.

 

Selain itu, Hadar menyarankan KPU untuk bisa meyakinkan MA bahwa keputusan tersebut sulit dilaksanakan karena pemilu sudah ditetapkan. "Entah bagaimana solusinya, duduk bersama lah," tandasnya. Terkait interpretasi bahwa putusan MA tersebut berbeda dengan putusan MK sebelumnya, Hadar berbeda pandangan dengan KPU. Menurut dia, putusan MK yang dikeluarkan sekitar pertengahan Juni lalu itu tidak mencakup pokok-pokok masalah yang diputuskan MA saat ini. Mekanisme alokasi kursi yang diputuskan MA saat ini tidak masuk materi judicial review di MK saat itu. "Tidak ada yang bertentangan karena putusan MA sekarang di luar wilayah putusan MK sebelumnya," tegasnya. (bay/dyn/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan kursi DPR tahap ketiga.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News