KPU Siap Laksanakan Putusan MK
Kamis, 20 Agustus 2009 – 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan perhitungan kursi untuk pemilu legislatif tahap ke tiga. Ditegaskan Putu, putusan MK ini benar-benar akan dilaksanakan oleh KPU dengan konsisten sesuai item per item. Terlebih lagi kalau dilihat dari posisi hukum, Putu mengakui jika amar putusan MK tersebut mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan KPU. Untuk itu, KPU telah menjadwalkan Jumat besok (21/8) akan diumumkan penetapan calon terpilih tahap ketiga ini.
Kepastian ini dikemukakan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha kepada wartawan saat bertanda ke Gedung MK, Kamis (20/8). Menurut Gusti Putu Artha, sesuai dengan keputusan MK, penentuan perolehan kursi tahap pertama kursi dibagi berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP). Tahap kedua, kursi dibagi berdasarkan sisa kursi yang memenuhi 50 persen BPP. Kalau seandainya sisa kursi itu masih ada, lanjut Putu, maka akan dilakukan perhitungan tahap ketiga.
Baca Juga:
"Sesuai hasil konsultasi kami dengan MK, kami akan membuat ranking sisa suara. Artinya, sisa kursi diberikan pada dapil yang masih ada kursi kosong dan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak di dapil berdasarkan ranking tadi," kata Putu Artha kepada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan perhitungan kursi untuk pemilu
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi