KPU Siap Laksanakan Putusan MK

KPU Siap Laksanakan Putusan MK
KPU Siap Laksanakan Putusan MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan perhitungan kursi untuk pemilu legislatif tahap ke tiga.

Kepastian ini dikemukakan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha kepada wartawan saat bertanda ke Gedung MK, Kamis (20/8). Menurut Gusti Putu Artha, sesuai dengan keputusan MK, penentuan perolehan kursi tahap pertama kursi dibagi berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP). Tahap kedua, kursi dibagi berdasarkan sisa kursi yang memenuhi 50 persen BPP. Kalau seandainya sisa kursi itu masih ada, lanjut Putu, maka akan dilakukan perhitungan tahap ketiga.

"Sesuai hasil konsultasi kami dengan MK, kami akan membuat ranking sisa suara. Artinya, sisa kursi diberikan pada dapil yang masih ada kursi kosong dan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak di dapil berdasarkan ranking tadi," kata Putu Artha kepada wartawan.

Ditegaskan Putu, putusan MK ini benar-benar akan dilaksanakan oleh KPU dengan konsisten sesuai item per item. Terlebih lagi kalau dilihat dari posisi hukum, Putu mengakui jika amar putusan MK tersebut mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan KPU. Untuk itu, KPU telah menjadwalkan Jumat besok (21/8) akan diumumkan penetapan calon terpilih tahap ketiga ini.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan perhitungan kursi untuk pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News