KPU Siap Lepas Mitra Asing

Tanpa Sipol, Andalkan PNS Tangani Verifikasi

KPU Siap Lepas Mitra Asing
KPU Siap Lepas Mitra Asing
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, sipol yang diterapkan KPU dalam proses verifikasi merugikan parpol. Sejak ditetapkan sebagai salah satu proses input data verifikasi, sipol KPU memiliki instruksi yang berubah-ubah. "Ada 26 instruksi yang diwajibkan kepada parpol. Itu membingungkan parpol," kata Arif.

KPU, ujar Arif, terlihat tidak menguji coba langsung melalui sipol. Sebab, tanpa sosialisasi, sipol langsung berlaku untuk diterapkan dalam verifikasi parpol. Itu juga tidak bisa menjadi jaminan, apakah para petugas di internal KPU memahami sipol. "TI (Teknologi Informasi) bukan perkara gampang, sementara Saudara tidak melakukan sosialisasi," ujar politikus PDIP itu.

Anggota Komisi II DPR Akbar Faizal menilai, permasalahan sipol juga terkait jaminan kerahasiaan data yang dimiliki parpol. Sebab, tidak ada sistem keamanan untuk melindungi sipol tersebut. Akbar menyayangkan posisi KPU yang tanpa sosialisasi mengadakan sipol dengan melibatkan asing. "Ini tidak bisa ditinjau ulang. Ini ditolak saja," ujar politikus Partai Hanura tersebut.

Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat menambahkan, dirinya sejatinya tidak mau memperumit polemik terkait sipol. Namun, lanjut dia, prinsip keadilan harus dijaga KPU terhadap semua peserta pemilu. KPU harus memahami bahwa terkait sistem IT, diperlukan uji coba dan DPR dilibatkan dalam fungsi pengawasan. "Harus diingat saat basis data DPT itu, perdebatannya lama sekali," ujarnya memberi contoh.

JAKARTA - Penolakan mayoritas parpol atas kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan lembaga donor internasional untuk pemilu (IFES) membuahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News