KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Penyelenggara pemilu itu juga akan mewajibkan caleg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat mendaftar.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, aturan itu sebagai respons terhadap fenomena yang berkembang pada saat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, ada bakal calon kepala daerah yang setelah resmi didaftarkan ternyata menyandang status tersangka.
Bahkan, beberapa di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). “Atas fakta tersebut KPU berupaya melakukan pencegahan dari proses awal pencalonan,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Terkait LHKPN, kata Arief, selama ini yang diwajibkan hanya calon kepala daerah. Namun, KPU juga akan menerapkan hal serupa kepada caleg.
“Maka dalam pileg (pemilu legislatif, red) nanti kami akan sertakan itu,” kata dia.
Arief menegaskan, KPU akan menyaring bakal caleg sehingga bisa menghasilkan caleg yang tidak yang bersentuhan dengan kasus tindak pidana korupsi. “Makanya kami masukkan juga syarat itu,” tegas Arief.
Namun, ujar dia, KPU masih mematangkan aturannya. “Dan, nanti akan kami bicarakan dalam uji publik,” ujarnya.
Yang jelas, kata dia, dalam draf peratuan KPU (PKPU) sudah disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan mendaftar. Menurutnya, kewajiban caleg menyetor LHKPN itu merupakan usulan KPU.
KPU tengah menggodok aturan untuk melarang mantan terpidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar