KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor
Selasa, 03 April 2018 – 02:02 WIB

Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com
“Ya memang ini belum diatur makanya KPU mengusulkan. Termasuk syarat menyerahkan LHKPN kan tidak diatur, makanya kami mengusulkan,” katanya.(boy/jpnn)
KPU tengah menggodok aturan untuk melarang mantan terpidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan