KPU Siapkan Data untuk Menepis Tudingan Prabowo - Sandi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyiapkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menghadapi persidangan di MK nanti.
"Jadi, yang paling penting itu ialah mempersiapkan penjelasan dan alat bukti," ucap Arief ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5) ini.
Menurut Arief, keterangan saksi tidak bisa dikesampingkan dalam sidang PHPU di MK. Keterangan saksi adalah pelengkap dari bukti yang akan disampaikan KPU dalam sidanh PHPU di MK.
Lengkapnya keterangan saksi dan alat bukti, membuat jawaban KPU dalam sidang PHPU di MK, sulit terbantahkan. "Jadi kami tidak hanya menjawab. Namun, harus didukung sama data dan alat buktinya. Sebab jawaban-jawaban kami itu, belum tentu bisa diakui kan," ucap dia.
BACA JUGA: Besok, KPU Kumpulkan Jajaran untuk Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Hanya saja, ucap dia, keterangan saksi dan alat bukti, harus seirama. Keterangan saksi tidak boleh keluar dari bukti yang dibawa KPU dalam sidang di MK
Sebab itu, KPU mengumpulkan jajarannya di tingkat provinsi hingga keluruhan, Jumat ini. Nantinya, KPU ingin menyatukan data milik jajaran provinsi dengan keterangan saksi.
"Ini KPU provinsi kami undang, mereka mengkonsolidasikan data dari kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina