KPU Siapkan Panduan Cara Hadapi Gugatan ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin mengomentari syarat bagi pasangan calon kepala daerah mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait selisih minimal perbedaan persentase perolehan suara.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, syarat gugatan merupakan kewenangan MK untuk menentukannya.
"Kami sangat menghormati proses di sana (MK,red). Nanti seperti apa (syaratnya,red) juga kan ada panduan dari MK yang merujuk pada persentase berdasarkan suara tertinggi," ujar Husni, Rabu (23/12).
MK kata Husni, dapat saja menetapkan syarat selisih suara 2 persen, 1,5 persen atau mungkin hanya satu persen.
Selain itu, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga mengatakan, KPUD memiliki kewenangan menetapkan kuasa hukum yang nantinya akan mendampingi mereka selama proses sengketa di MK.
Penyelenggara pilkada di tingkat daerah dapat menggunakan jasa dari pengacara negara, atau pengacara dari kalangan profesional lainnya.
"Jadi mereka (KPUD,red) itu sendiri-sendiri, enggak disatukan di pusat. Tapi kami (KPU pusat,red) beri pedoman bagaimana membuat argumentasi, jawaban-jawaban atas tuduhan, menyertakan alat bukti dan beberapa hal lain," kata Husni.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin mengomentari syarat bagi pasangan calon kepala daerah mengajukan sengketa hasil pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi