KPU Siapkan Revisi Anggaran untuk Santunan Petugas KPPS

KPU Siapkan Revisi Anggaran untuk Santunan Petugas KPPS
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.(mg10/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk membayar santunan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News