KPU Sinylir Peluang Baru

KPU Sinylir Peluang Baru
KPU Sinylir Peluang Baru
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum memutuskan empat nama yang akan mengganti anggota KPUD Sumsel yang direkomendasi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan (DK). Bahkan, KPU mensinyalir membuka peluang baru bagi masyarakat umum bila lima nama cadangan terlibat partai politik atau sudah tak lagi beralamat di Sumsel. Tegasnya, bila tak layak lagi menjadi anggota KPU.

jpnn.com -


Pleno tadi membahas beberapa persoalan, diantaranya tentang KPUD Sumsel. Memang lima nama cadangan yang lama tetap akan dipanggil, tetapi belum bisa dipastikan mereka dipilih atau tidak. Menurut undang-undang, syaratnya 'kan bila masih layak, dalam artian misalnya tidak terlibat parpol dan masih berdomisili di Palembang,” terang anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsulbahri kepada JPNN, Jumat (2/1).


Hanya saja, kata dia, lima nama cadangan KPUD Sumsel yang sudah pernah dilakukan tes kelayakan dan kepatutan, yaitu Herlambang, Anisyatul Mardiah, Ong Berlian, Candra Puspa Mirza, dan Kely Maryana, masih memiliki peluang kuat. ”Dua hari ini kami fokus melakukan fit and proper test calon KPUD Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Setelah itu baru panggil lima nama cadangan itu. Memang sudah diagendakan 7 Januari 2009 pelantikan KPUD Sumsel yang baru,” ujar pria yang juga anggota DK tersebut.


Bila nanti diantara lima nama cadangan yang akan menggantikan Syafitri Irwan, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Mismiwati tak memenuhi persyaratan, kata Syamsul, KPU Pusat pimpinan Prof Abdul Hafiz Anshary itu akan membuka peluang baru bagi masyarakat umum. ”Sesuai undang-undang akan dilakukan fit and proper test bagi calon anggota KPU. Ya, artinya memang akan dibuka untuk umum bila cadangan yang ada tak mencukupi empat (kursi) anggota yang ditinggalkan,” beber pria asal Palembang itu.


JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum memutuskan empat nama yang akan mengganti anggota KPUD Sumsel yang direkomendasi diberhentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News