KPU : Sipol Bukan Syarat Verifikasi Parpol
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 18:29 WIB
JAKARTA - Partai-partai politik calon peserta pemilu 2014 mengeluhkan sistem informasi partai (sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi. Partai politik (parpol) mengaku kesulitan menggunakan sistem administrasi digital tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota KPU RI Sigit Pamungkas justru menegaskan bahwa sipol dibuat untuk memudahkan komunikasi antara parpol dan KPU dalam melakukan verifikasi. "Dengan menggunakan sipol, parpol dapat dengan mudah menyerahkan syarat-syarat administrasi dan juga memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi," kata Sigit dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).
Sigit pun membantah anggapan bahwa sipol akan berpengaruh pada lolos maupun tidaknya partai dalam tahap verifikasi. Sebab menurutnya, partai tidak wajib menggunakan sipol. Dengan kata lain, partai yang tidak menggunakan sipol dimungkinkan untuk lolos verifikasi.
"Sipol juga bukan syarat untuk menuntut kelulusan parpol, jadi tetap lolos asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," jelasnya.
JAKARTA - Partai-partai politik calon peserta pemilu 2014 mengeluhkan sistem informasi partai (sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif