KPU Sisir Kesalahan Caleg PPP
Jumat, 07 November 2008 – 17:26 WIB
JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait Haji Ahmad, caleg tetap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak melalui Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelumnya. Kendati demikian, KPU memastikan adanya nama Haji Ahmad sebagai kesalahan teknis. Keberadaan nama Haji Ahmad dalam DCT diketahui setelah KPUD Sulsel mengetahui adanya pengumuman DCT dua versi. Tertanggal 29 Oktober dan 31 Oktober.
"Kesalahan itu bisa saja terjadi saat penyusunan atau penetapan DCS, bisa juga pada penetapan DCT. Inilah yang sedang kami teliti dengan sangat hati-hati," tegas Anggota KPU Prof. Syamsul Bahri, di Jakarta, Jumat 7 Nopember.
Penyisiran yang dimaksud Syamsul melibatkan langsung biro teknis terkait dan kelompok kerja (pokja) pencalegan di KPU. "Kami tidak berani menduga-duga saja. Makanya, tunggu hasil penelusuran kami yah," tambahnya.
Baca Juga:
Nama Haji Ahmad ada pada DCT 31 Oktober sebagai caleg PPP untuk DPR RI dapil Sulsel satu nomor urut tujuh.
JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait Haji Ahmad, caleg tetap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex