KPU Sorong Diminta Hentikan Tahapan Pemilukada
Kamis, 01 Maret 2012 – 04:31 WIB
SORONG - Gugatan perdata yang diajukan DPC PKDI Kota Sorong ke PTUN Jayapura, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong yang diduga telah mengalihkan dokumen dukungan PKDI dari pasangan calon Ir. Marthinus Salamala,MS- Petrus Fatlolon,SH.MH (Salon) ke pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (Ruko), dijadwalkan mulai disidangkan 5 Maret mendatang.
Terkait gugatan tersebut, politisi Partai Demokrat yang sehari-harinya anggota DPRD Kota Sorong, Isak Rahareng SH menyarankan KPU menyimak secara baik permasalahan yang ada dan harus berani menentukan sikap untuk menghentikan tahapan Pemilukada sambil menunggu putusan PTUN. “Kalau dipaksakan tetap jalan, maka ada konsekwensinnya yang dampaknya merugikan kandidat, dan juga terjadi kerugian keuangan daerah yang digunakan oleh KPU,” tutur Isak Rahareng yang ditemui Radar Sorong di kantor DPRD Kota Sorong, Rabu (29/2).
Baca Juga:
Dikatakannya, tidak hanya satu perkara ini saja, tetapi perkara PKDI ini akan menjadi pintu masuk untuk perkara-perkara yang lain, seperti penetapan jadwal dan tahapan Pemilukada yang dinilai tidak sesuai aturan dan cacat hukum. “Percaya atau tidak, Pemilukada ini akan ditunda tahapan pelaksanaannya berdasarkan putusan sela, karena ada hal yang prinsip yang berdampak pada kerugian daerah dan kandidat” tandasnya.
Sementara itu, meski telah dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota, pasangan Jeremias Gembenob S.Sos,MH-Amelia Simorangkir tetap mendapatkan support dari massa pendukungnya seperti yang terlihat ketika kelompok masyarakat mendatangi kediaman Amelia Simorangkir yang terletak di belakang Jupiter Km 10. Dalam jumpa persnya Rabu (29/2) kemarin didampingi tim kerjanya diantaranya Astor Paturan, Yohana B, Othis Saruri, Petrus Karisago dan Taini Mirino, Amelia Simorangkir mempertanyakan sejauh mana kerja Panwas menindaklanjuti laporan pihaknya yang sudah dimasukkan sejak 3 pekan lalu.
SORONG - Gugatan perdata yang diajukan DPC PKDI Kota Sorong ke PTUN Jayapura, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang