KPU Sorong Diminta Hentikan Tahapan Pemilukada

KPU Sorong Diminta Hentikan Tahapan Pemilukada
KPU Sorong Diminta Hentikan Tahapan Pemilukada
Bahkan tim kerja pasangan bakal calon independent ini menilai ada kelalaian yang dilakukan Panwas karena tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke polisi secara lengkap, seperti dua pokok laporan pengaduan yakni terkait data varian dan syarat dukungan KTP di distrik Sorong Kepulauan yang oleh KPU sebanyak 91 nama bermasalah.

Amelia mengatakan, informasi yang diperoleh melalui media dan sumber terpercaya lainnya, Panwas telah menyampaikan akumulasi laporan ke Polres Sorong Kota, namun laporan dari kandidat independen oleh Polres mengembalikannya ke Panwas karena berkas pokok perkaranya tidak lengkap sehingga oleh Polres menyarankan kepada kandidat untuk melengkapi. “Padahal laporannya sudah lengkap disampaikan ke Panwas,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar jangan ada proses pembiaran, seakan-akan Panwas maupun pihak kepolisian tidak menanggapi laporan. “Polres maupun Panwas jangan ada proses pembiaran hingga menjadi terkatung-katung, sehingga membuat massa menunggu dalam ketidakpastian,” tukasnya sembari mengatakan pihaknya tidak berambisi agar diakomodir, tetapi fakta-fakta kebenaran harus diungkap seterang benderang mungkin.(ris)

SORONG -  Gugatan perdata yang diajukan DPC PKDI Kota Sorong ke PTUN Jayapura, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News