KPU Sorong Diminta Hentikan Tahapan Pemilukada
Kamis, 01 Maret 2012 – 04:31 WIB
Bahkan tim kerja pasangan bakal calon independent ini menilai ada kelalaian yang dilakukan Panwas karena tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke polisi secara lengkap, seperti dua pokok laporan pengaduan yakni terkait data varian dan syarat dukungan KTP di distrik Sorong Kepulauan yang oleh KPU sebanyak 91 nama bermasalah.
Baca Juga:
Amelia mengatakan, informasi yang diperoleh melalui media dan sumber terpercaya lainnya, Panwas telah menyampaikan akumulasi laporan ke Polres Sorong Kota, namun laporan dari kandidat independen oleh Polres mengembalikannya ke Panwas karena berkas pokok perkaranya tidak lengkap sehingga oleh Polres menyarankan kepada kandidat untuk melengkapi. “Padahal laporannya sudah lengkap disampaikan ke Panwas,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar jangan ada proses pembiaran, seakan-akan Panwas maupun pihak kepolisian tidak menanggapi laporan. “Polres maupun Panwas jangan ada proses pembiaran hingga menjadi terkatung-katung, sehingga membuat massa menunggu dalam ketidakpastian,” tukasnya sembari mengatakan pihaknya tidak berambisi agar diakomodir, tetapi fakta-fakta kebenaran harus diungkap seterang benderang mungkin.(ris)
SORONG - Gugatan perdata yang diajukan DPC PKDI Kota Sorong ke PTUN Jayapura, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun