KPU: Suara Sisa tak Signifikan
Sabtu, 09 Mei 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA – Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, pihaknya yakin finalisasi rekapitulasi suara nasional secara manual hasil Pemilu Legislatif 2009 akan selesai hari ini, Sabtu (9/5). Kendati begitu, dia menduga perolehan suara dari daerah yang dihitung ulang atau direkap ulang tak akan berpengaruh signifikan merubah suara nasional karena jumlah suara di daerah-daerah itu tak sampai satu persen lagi. Hanya saja, suara dari Maluku itu diperkirakan tak akan mempengaruhi perolehan suara nasional, soalnya suara sah hanya sekitar 500 ribuan. “Saya tak mau mendahului, tapi saya kira suara itu tak signifikan mempengaruhi suara nasional dan posisi sekarang. Atas asumsi itulah, KPU Pusat sudah mulai menghitung kursi, termasuk berapa parpol yang diperkirakan lolos PT (parliamentary threshold),” tukasnya.
“Kita yakin semua daerah beres hari ini. Memang masih ada di Halmahera Barat, tapi sesuai undang-undang Nomor 22, rekapitulasi sudah diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku Utara mengingat waktu sudah mepet,” ujar Putu.
Menurut Putu, kekhawatiran itu sempat muncul karena menilai KPU Provinsi tak mampu memanajemen waktu. “Padahal Halmahera Barat itu (Maluku Utara) tidak seheboh Maluku (daerah konflik). Saya berkesimpulan karena lebih kepada ketidakmampuan. Waktu itu kasusnya bermula dari suara tak ditandatangani saksi, karena mereka sudah keburu ditunggu pesawat untuk ke Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, pihaknya yakin finalisasi rekapitulasi suara nasional secara manual hasil Pemilu Legislatif
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan