KPU Sudah Lapor Jokowi soal Penangkapan Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengaku sudah melaporkan penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Presiden Jokowi.
Selain Jokowi, Arief juga sudah melaporkan kepada DPR maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami sudah berikan laporan ke tiga institusi," kata Arief saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menambahkan, laporan disampaikan kepada Presiden Jokowi karena berkaitan dengan proses administrasi. Sebab, ujar dia, pengangkatan dan pemberhentian KPU RI dilakukan oleh presiden. Kalau pengangkatan dan pemberhentian KPU provinsi, kabupaten/kota, dilakukan oleh KPU RI.
Arief menambahkan, laporan juga disampaikan kepada DPR. Hal ini mengingat fit and proper tes calon komisioner KPU dilakukan DPR. Menurutnya, perangkingan calon komisioner KPU dilakukan oleh DPR.
"Sehingga kami perlu melakukan ini. Sebagai penggantinya (Wahyu) akan dipilih dari peringkat berikutnya,” urainya.
Arief menambahkan, laporan disampaikan ke DKPP karena persoalan Wahyu tidak hanya pidana, tetapi juga etik. "Selain ada persoalan pidana, juga ada persoalan etiknya. Maka kami merasa perlu melaporkan kepada DKPP," ujarnya.
Ia mengatakan, ketiga lembaga itu mungkin tengah melakukan proses tindak lanjut terkait laporan tersebut.
Arief menegaskan bahwa Wahyu Setiawan juga sudah menyatakan peristiwa yang dialaminya merupakan persoalan pribadi, bukan institusi.
Ketua KPU sudah melaporkan penangkapan Wahyu Setiawan kepada Presiden Jokowi, DPR maupun DKPP.
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Ketua DPR Minta Komisi IX Tindaklanjuti Polemik PP 28/2024
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP