KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada
Jumat, 24 Januari 2025 – 16:10 WIB
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.
Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.(mcr8/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon yakni Ahmad Ali di sengketa hasil pilkada tidak jelas
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Uang Benjamin
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada