KPU Sultra Bakal Ambil Alih PSU Buton
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:26 WIB

KPU Sultra Bakal Ambil Alih PSU Buton
Dalam konsultasinya itu, KPU provinsi mempertanyakan pembentukan DK. Termasuk kata dia, mempertanyakan jadwal pelaksanaan apakah bisa sebelum atau sesudah PSU.
Dalam suratnya, Mas'udi juga mempertanyakan berapa anggota KPU Buton yang akan diperiksa DK. Mas'udi lalu merinci maksud poin demi poin dari surat, yang kini sudah di tangan KPU pusat tersebut. Katanya, untuk poin pengambil alihan penyelenggaraan PSU dibolehkan Undang-undang.
Sebab, UU nomor 22 tahun 2008 pasal 122 ayat 3 menyatakan, apabila terjadi hal-hal yang mengakibakan KPU provinsi atau kota tidak dapat melaksanaan tugasnya, maka tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dapat dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya.
"Untuk poin tiga, kita konsultasikan, karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan batas waktu, maksimal atau selambat-lambatnya pelaksanaan PSU dimaksud. Sedangkan untuk poin 4, karena dalam amar putusan MK hanya disebutkan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pasangan bakal calon dan PSU, makanya kami pertanyakan, bagaimana dengan tahapan kampanye, kalau seandainya terjadi perubahan jumlah bakal calon," ujarnya.
KENDARI - Harapan dari beberapa bakal calon Bupati Buton termasuk sejumlah elemen masyarakat agar KPU Sultra mengambil alih pelaksanaan Pemungutan
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump