KPU Sultra Gugat Balik Calon Anggota DPD
Diduga Gunakan Dokumen KPU Palsu
Kamis, 24 September 2009 – 08:17 WIB
Baca Juga:
Sebelumnya dalam persidangan di MK, KPU Kolut memang sempat mengakui ada kesalahan perhitungan atas suara Kamaruddin. Namun, keterangan itu kemudian dibantah Kaimuddin. "KPU Kolut sudah memecat kektua KPU Katoi," ujarnya.
Untuk kasus ini, Kaimuddin mengaku sudah melaporkannya ke Mabes Polri. "Kami adukan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu,' terangnya seraya memperlihatkan laporannya ke Mabes Polri serta kopian tembusan surat Mabes Polri ke Polda Sultra bernomor B/2154/RA/IX/2009/Bareskrim tertanggal 3 September 2009 yang diteken Karo Analisis Bareskrim Polri, Brigjend Didik T.Prijandono untuk memproses perkara tersebut. (awl/aj/jpnn)
KENDARI - Gugatan calon aggota DPD RI asal Sultra Kamaruddin nampaknya akan berbuah menjadi gugatan balik. Pasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru