KPU Sumsel Batasi Akun Medsos Paslon untuk Kampanye

KPU Sumsel Batasi Akun Medsos Paslon untuk Kampanye
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata. Foto: Instagram@kpuprovinsisumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) hanya memperbolehkan 20 akun bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur berkampanye di media sosial (medsos).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel Andika Pranata.

"Mulai tanggal 25 September seluruh pasangan calon sudah bisa kampanye, masing-masing Paslon hanya diperbolehkan kampanye 20 akun sosmed," ungkap Andika, Selasa (24/9/2024).

"Hari ini kami meminta kepada tiap paslon untuk menyerahkan daftar tim kampanye secara resmi kepada KPU," ujar Andika.

"Kami mengundang liaison officer (LO) setiap paslon tim kampanyenya untuk mensosialisasikan titik lokasi, kampanye di mana, dan waktunya kapan," tutur Andika.

Andika menambahkan bahwa mulai hari ini seluruh paslon terikat dengan aturan semua regulasi hukum pemilihan.

"Seluruh paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November seluruh paslon terikat aturan dengan semua regulasi hukum Pemilihan," kata Andika singkat. (mcr35/jpnn)

KPU Sumsel membatasi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur hanya boleh punya 20 akun medsos untuk kampanye.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News