KPU Sumsel Dinonaktifkan

KPU Sumsel Dinonaktifkan
KPU Sumsel Dinonaktifkan
Soal kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel, KPUD Pusat pada 24 Desember 2008 secara resmi telah membentuk Dewan Kehormatan (DK), itu bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan itu terdiri atas lima anggota, tiga diantaranya dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat. Tiga unsur dari KPU itu ialah Samsulbahri, I Gusti Putu Artha, dan Endang Sulastri. Dari unsur masyarakat didaulat mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan hakim agung Prof HAS Natabaya. Jimly dipilih menjadi ketua DK, dengan sekretaris Endang Sulastri.

Seperti sebelumnya, anggota KPU pusat bidang hukum dan pengawasan, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan lima anggota KPUD terancam dipecat. Pemberhentian itu dilakukan bila DK menemukan bukti kuat dalam investigasinya, misalnya diantara atau kelima anggota KPUD terbukti melanggar kode etik dalam katagori berat, seperti menerima duit dari calon anggota KPUD Kabupaten/Kota atau menjadi anggota partai politik.

”Dewan Kehormatan ini akan menelusuri seluruh persoalan di Sumsel. Kan persoalan yang diidentifikasi di Sumsel itu ada dua. Pertama, kekisruhan menyangkut penetapan calon anggota KPUD seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Kedua, indikasi pelanggaran kode etik pemilu oleh sejumlah anggota KPUD Sumsel, termasuk indikasi masuk kepengurusan parpol. Itu artinya mereka tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU karena sebelumnya sebagai anggota parpol. Laporan dari Bawaslu cukup jelas. Termasuk dugaan money politic,” cetusnya.

Ketua KPU Hafiz Anshary menegaskan bahwa semua rekomendasi DK akan ditindaklanjuti oleh KPU Pusat. Kasus di Sumsel sudah masuk kepada dirinya baik berupa laporan maupun SMS. ”Bila memang laporan itu terjadi, dan nanti direkomendasikan DK, KPU akan menerima seperti apa rekomendasi itu. Sanksi terberatnya, ya dipecat,” cetusnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat bertindak cepat mengatasi kekisruhan di tubuh KPUD Sumatera Selatan. KPU pada Rabu (24/12) malam menggelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News