KPU Sumsel Optimistis Distribusi Surat Suara Rampung Sebelum Pemungutan Suara
![KPU Sumsel Optimistis Distribusi Surat Suara Rampung Sebelum Pemungutan Suara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/22/ketua-kpu-sumsel-andika-pranata-jaya-antaraahmad-rafli-baidu-yr8c.jpg)
jpnn.com - PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan optimistis distribusi surat suara Pilkada 2024 rampung dilaksanakan sehari menjelang pemungutan suara 27 November 2024.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya optimistis meski distribusi surat suara baru dilaksanakan 23 November ke tiap kecamatan di Sumsel.
"Untuk posisinya saat ini sudah berada di kabupaten dan kota, besok Sabtu mulai didistribusikan ke kecamatan dan juga wilayah perairan. Kami pastikan pada 26 November semua itu selesai didistribusikan," ujar Andika di Palembang, Jumat (22/11).
Dia mengajak masyarakat membantu mengawal proses pendistribusian agar berjalan baik dan lancar.
Selain itu, memasuki masa tenang, masyarakat Sumsel diharapkan merenungkan dan memastikan pilihannya.
“Kami juga mengundang seluruh warga Sumsel yang mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024, mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB," kata Andika.
Pilkada Sumsel 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) yang didukung oleh enam partai politik yakni Partai Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PBB dan PSI.
Pasangan nomor urut 2 Eddy Santana Putra-Rizky Aprilia (E-RA) yang hanya didukung PDI Perjuangan.
Ketua KPU Sumatera Selatan optimistis distribusi surat suara Pilkada 2024 rampung sehari sebelum pemungutan suara.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas