KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih-Ance
Selasa, 13 Februari 2018 – 21:44 WIB
Sebagaimana diketahui, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu. (fir)
KPU Sumut menyatakan siap menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat? sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi