KPU Sumut Siap Investigasi Taput
Kamis, 18 Desember 2008 – 15:26 WIB
JAKARTA - Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi kalau memang ada indikasi kuat KPUD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah melakukan tindakan pidana dan terlibat politik uang. Hanya saja dia berpendapat, mestinya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sampai membuat putusan yang terkait dengan penilaian kinerja KPUD Taput. Majelis hakim MK juga menyatakan bahwa termohon (KPUD Taput,red) telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2007.
Irham mengakui, bunyi putusan MK terkait kinerja KPUD Taput bisa menggiring opini masyarakat bahwa kinerja KPUD Taput begitu buruk. Kerenanya, pihaknya akan berupaya meyakinkan masyarakat bahwa pada pemungutan suara ulang nanti KPUD Taput akan bekerja secara profesional, transparan, dan independen.
Baca Juga:
Irham menanggapi putusan MK yang antara lain berbunyi, "Bahwa tindakan termohon (KPUD Taput, red) adalah manipulatif, penuh intimidasi, tidak jujur, dan sewenang-wenang, yang langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi hasil pemilukada di Kabupaten Taput. Putusan MK yang dibacakan Selasa (16/12) mengharuskan KPUD Taput menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi kalau memang ada indikasi kuat KPUD Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah
- 1.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Kelestarian Lingkungan di Babel
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Konektivitas Transportasi Terpadu, JR Connexion PIK 2–Stasiun KCIC Halim Resmi Beroperasi