KPU Sumut Tak Berani Ambil Alih Pilkada Medan
Sabtu, 01 Mei 2010 – 03:55 WIB
Seperti telah diberitakan, KPU Pusat sudah mengirimkan surat hasil pleno KPU ke KPU Medan. KPU Pusat memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan. Surat Keputusan KPU No. 260/KPU/IV/2010 tertanggal 28 April yang sampai di KPUD Medan melalui faksimili, Kamis (29/4). Surat tersebut, menyikapi Surat KPUD Kota Medan No. 270/82/III/KPU-MDN/2010 tertanggal 9 Maret yang mempertanyakan persoalan pendidikan seorang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Baca Juga:
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan KPU pada poin sembilan keputusan itu, KPU memutuskan jika pasanganyang maju dari jalur independen itu memenuhi syarat mencalonkan diri. “Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, surat keterangan sebagai bukti pendidikan Rudolf M Pardede memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Medan,” bunyi surat tersebut.
Namun, KPU Medan tetap meneruskan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf. KPU Medan mencoret pencalonan Rudolf-Afif dengan alasan surat keterangan pengganti ijazah SMAK Penabur Sukabumi, tidak valid. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rencana pertemuan KPU Medan, KPU Sumut, dan KPU Pusat yang dijadwalkan Jumat (30/4), batal digelar. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia