KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance
jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali memutuskan pasangan bakal calon gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS), Kamis (15/3).
Keputusan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dalam keterangan pers, di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
“Ini merupakan hasil keputusan KPU Sumut usai melakukan rapat pleno pada Rabu (14/3/2018) malam kemarin,” kata Benget seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Diutarakan dia, KPU menegaskan alasan kembali menetapkan JR Saragih TMS lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu.
“Bahwa atas berdasarkan hal itu, maka pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu 2018,” cetus Benget.
Sebagaimana diketahui, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. Dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.
Keputusan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dalam keterangan pers, di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
- Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih