KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance

KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance
JR Saragih menangis usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: M. Iqbal/Sumut Pos/JPNN.com

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. (fir)


Keputusan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dalam keterangan pers, di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News