KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati
Kamis, 11 Juli 2013 – 00:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah Sunarwi mundur dari jabatannya sebelum menjadi calon anggota legislatif (Caleg) 2014 mendatang. Dikatakannya, KPU sangat berharap ketentuan tersebut sama-sama diindahkan agar tidak terjadi berbagai kesulitan dimasa datang selama proses pemilu legislatif berlangsung.
Permintaan ini disampaikan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah saat menanggapi pemecatan Sunarwi sebagai kader PDIP. Sunarwi menjadi ketua DPRD Pati saat mencalonkan diri dari PDIP pada Pemilu 2009 lalu.
"Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang Ketua maupun anggota DPRD yang dipecat dari partainya kemudian mengajukan sebagai Caleg dari partai lain, harus meundur dari jabatannya sebagai ketua atau anggota DPRD," kata Ferry Kurnia Rizkiansyah menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah Sunarwi mundur dari jabatannya sebelum menjadi calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom