KPU Surabaya Didesak Lebih Transparan soal Kandidat Positif Covid-19

Dia menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif Covid-19.
Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
“Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari,” tegas Anas.
Menurut Anas, sesuai Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, secara spesifik juga disebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.
Anas mendesak KPU untuk segera memperjelas status Covid-19 pasangan calon tertentu agar tidak membahayakan publik.
Paling tidak, status Covid-19 tersebut disampaikan secara eksplisit kepada tim dari seluruh paslon.
“Apalagi jika KPU tetap memaksakan tahapan selanjutnya, wah ini sangat membahayakan jika tidak ada kejelasan status Covid-19 salah satu paslon. Hal ini penting mengingat sebentar lagi ada tahapan yang melibatkan pasangan calon dan banyak orang, di antaranya penetapan calon 23 September besok,” pungkas Anas. (ant/adk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Masih ada 13 bakal calon peserta pilkada yang positif Covid-19, termasuk kandidat di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Adek
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan