KPU Susun Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020

KPU Susun Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019)dini hari. FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - KPU mulai memersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2010 yang berlangsung di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jadwal disusun bulan ini, sementara tahapan pilkada serentak dimulai September.

Awalnya, pilkada 2020 akan dilaksanakan di 269 daerah sebagaimana pada 2015. Namun, pada 2018, ada satu kota, yakni Makassar, yang terpaksa mengulang pilkada. Calon tunggal pada pilkada di kota itu kalah oleh kotak kosong. Alhasil, pemilihan terpaksa diulang dan dibarengkan pilkada berikutnya, yakni pada 2020.

Ditambah lagi, ada sedikitnya tiga daerah pemekaran baru yang sedang dinilai apakah layak untuk menyelenggarakan pilkada atau belum. ’’Kalau memenuhi syarat untuk diikutkan di 2020, berarti sekitar 273,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.

Saat ini, pihaknya menyiapkan regulasi terkait tahapan dan jadwal pilkada 2020. Penyusunan dilakukan bulan ini. Peraturan KPU bisa digunakan oleh para pihak untuk melakukan persiapan.

BACA JUGA: HNW: Kalau MK Putuskan Prabowo yang Menang, Bagaimana?

’’Misalnya, pemerintah daerah mempersiapkan penyusunan anggaran. Sedangkan KPU setempat mempersiapkan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran,’’ lanjutnya.

September mendatang, KPU me-launching program satu tahun menjelang pilkada. Sebab, pemungutan suara akan berlangsung pada September 2020. Penentuan bulan itu sudah ditetapkan di UU 10/2016 tentang Pilkada. Maka, tahapannya harus dimulai satu tahun sebelumnya.

Menurut Arief, pihaknya tetap mengacu pada UU 10/2016 selama pembuat UU tidak berencana mengubahnya. ’’Saya ingin menekankan kalau ada hal-hal yang direvisi, jangan sampai tahapannya sudah dimulai, undang-undangnya baru direvisi,’’ tutur alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, KPU sudah menyiapkan jadwal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News