KPU Susun Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
Rabu, 12 Juni 2019 – 05:58 WIB
Ada sejumlah catatan buruk pelaksanaan pilkada serentak yang memang perlu mendapat perhatian. Khususnya pelanggaran aturan oleh para peserta. Mulai politik uang hingga mobilisasi ASN. Belum lagi, ada petahana yang seenaknya mereposisi sejumlah pejabat menjelang puncak pilkada.
Menurut Hadar, bila celah-celah yang ada mampu ditutup dengan menggunakan peraturan KPU, tidak perlu mengubah UU. Revisi UU memerlukan waktu panjang karena melibatkan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah.
Berbeda halnya dengan peraturan KPU yang merupakan otoritas penuh KPU. KPU hanya diwajibkan berkonsultasi kepada komisi II dan pemerintah mengenai substansi aturan. (byu/c6/fat)
Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, KPU sudah menyiapkan jadwal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arief Budiman: Posisi Gibran Sebagai Wapres Bukan Ban Serep
- Susno Duadji Ikut UKK Bacaleg PKB, Tim Penguji Bukan Orang Sembarangan
- Innalillahi, Eks Ketua KPU Sampaikan Berita Dukacita
- Muncul Wacana Tunda Pemilu, KPU Pilih Bersikap Begini
- KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya
- Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK