KPU Tak Akan Audit Dana Kampanye Caleg
Senin, 06 Mei 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan partai politik mengatur pelaporan dana kampanye.
Untuk itu ia mengimbau seluruh calon legislatif Pemilu 2014 bersedia melaporkan dana kampanye yang digunakan. Baik terkait besaran nominal, asal dana, maupun besaran pengeluaran selama pemilu berlangsung. "KPU menghimbau para caleg melaporkan dana kampanyenya," ujar Arief di Jakarta, Senin (6/5).
Baca Juga:
Namun Arief mengaku KPU tidak akan melakukan audit terhadap dana kampanye caleg. Tapi diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu. Nantinya, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs www.kpu.go.id.
"Buat caleg yang nggak melaporkan dana kampanyenya ya nggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya nggak transparan. Jadi ini himbauan. Sunnah lah ya," terang Arief.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng