KPU Tak Akan Beri Dispensasi ke PBB dan PKPI
Terkait Jadwal Pengajuan DCS
Senin, 25 Maret 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengistimewakan PBB dan PKPI yang belakangan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2014. Kedua parpol itu tetap harus menyerahkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) sesuai waktu yang ditentukan KPU. "Menempatkan partai politik secara adil dan setara. Mereka yang peserta pemilu, partai secara struktural dan fungsional (harus) siap," ucap Husni.
"Mereka tetap sesuai dengan mengikuti tahapan, pengajuan calon tanggal 9-22 April 2013. Jika ingin memenuhi pencalonan seluruh dapil pada masa itulah memasukkan berkasnya. Tidak ada keistimewaan," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di DPR, Jakarta, Senin (25/3).
Baca Juga:
Husni mengaku tidak tahu atas permintaan dispensasi PBB dalam penyusunan DCS dan DCT. Namun yang jelas, KPU tetap teguh memegang jadwal dan tahapan pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengistimewakan PBB dan PKPI yang belakangan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2014. Kedua
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan