KPU tak Akan Coret Calon Berijazah S1 Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2015.
Langkah ini dilakukan bertujuan untuk mencegah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan gelar akademik palsu.
“Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kami ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (30/7).
Menurut Husni, jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, tetap sah sebagai kandidat. Karena persyaratan umum bakal calon kada minimal ijazah SMA.
Namun begitu, hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi tetap berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik dalam administrasi pilkada.
“Jadi jika pemalsuan ijazah berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah, maka bakal calon akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Husni mengatakan pelibatan Kemenristek Dikti merupakan upaya KPU meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan memastikan bakal calon memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk melakukan verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat