KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara
Rabu, 03 Juli 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah pencoblosan dilakukan.
Ini karena undang-undang juga memerintahkan KPU menyelesaikan perhitungan nasional tidak lebih dari 30 hari. Namun, KPU tak berani menyebut berapa hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan suara secara nasional.
Baca Juga:
“Rekapitulasi tingkat nasional menurut undang-undang tidak boleh lebih dari 30 hari. Artinya kalau dilakukan lebih cepat, ya bisa. Itu tidak menyalahi aturan. Apalagi untuk sejumlah kota-kota besar, hasil rekapitulasi kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu cepat. Seperti misalnya Kota Jakarta, Surabaya, Medan dan beberapa kota lain,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).
Namun begitu KPU, menurut Arief, tidak ingin gegabah dengan misalnya menargetkan perhitungan secara nasional selesai hanya dalam waktu satu minggu. Dalam hal ini KPU sangat memertimbangkan sejumlah daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jaringan internet, telepon maupun transportasi yang masih sulit. Seperti di Papua maupun daerah-daerah kepulauan lain yang ada.
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini