KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara
Rabu, 03 Juli 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah pencoblosan dilakukan.
Ini karena undang-undang juga memerintahkan KPU menyelesaikan perhitungan nasional tidak lebih dari 30 hari. Namun, KPU tak berani menyebut berapa hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan suara secara nasional.
Baca Juga:
“Rekapitulasi tingkat nasional menurut undang-undang tidak boleh lebih dari 30 hari. Artinya kalau dilakukan lebih cepat, ya bisa. Itu tidak menyalahi aturan. Apalagi untuk sejumlah kota-kota besar, hasil rekapitulasi kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu cepat. Seperti misalnya Kota Jakarta, Surabaya, Medan dan beberapa kota lain,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).
Namun begitu KPU, menurut Arief, tidak ingin gegabah dengan misalnya menargetkan perhitungan secara nasional selesai hanya dalam waktu satu minggu. Dalam hal ini KPU sangat memertimbangkan sejumlah daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jaringan internet, telepon maupun transportasi yang masih sulit. Seperti di Papua maupun daerah-daerah kepulauan lain yang ada.
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan