KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara
Rabu, 03 Juli 2013 – 20:10 WIB

KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah pencoblosan dilakukan.
Ini karena undang-undang juga memerintahkan KPU menyelesaikan perhitungan nasional tidak lebih dari 30 hari. Namun, KPU tak berani menyebut berapa hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan suara secara nasional.
Baca Juga:
“Rekapitulasi tingkat nasional menurut undang-undang tidak boleh lebih dari 30 hari. Artinya kalau dilakukan lebih cepat, ya bisa. Itu tidak menyalahi aturan. Apalagi untuk sejumlah kota-kota besar, hasil rekapitulasi kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu cepat. Seperti misalnya Kota Jakarta, Surabaya, Medan dan beberapa kota lain,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).
Namun begitu KPU, menurut Arief, tidak ingin gegabah dengan misalnya menargetkan perhitungan secara nasional selesai hanya dalam waktu satu minggu. Dalam hal ini KPU sangat memertimbangkan sejumlah daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jaringan internet, telepon maupun transportasi yang masih sulit. Seperti di Papua maupun daerah-daerah kepulauan lain yang ada.
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah
BERITA TERKAIT
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi