KPU Tak Berdaya Hadapi Politik Dinasti
Senin, 03 Mei 2010 – 16:55 WIB
Dikatakan Hafiz, sepanjang calon yang bersangkutan memenuhi syarat maka KPU tidak berhak untuk menggugurkan. "Sepanjang persyaratannya lengkap tetap lolos verifikasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Menurut Hafiz pula, KPU hanya menjalankan Undang-undang. Kata dia, sepanjang tidak ada larangan keluarga incumbent mencalonkan diri maka tetap akan diakomodir.
"Larangan keluarga incumbent atau siapapun yang dekat denga dia untuk menjadi calon, tidak ada ketentuan undang-undang dan tidak masuk syarat, itu hak orang dan hak warga negara, apa karena anaknya tidak boleh?," tanyanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) A Hafiz Anshary menegaskan pihaknya tak punya wewenang untuk tidak mengakomodir para calon kepala daerah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024