KPU Tak Berwenang Menilai Kubu Mana di Tubuh Hanura yang Sah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan tetap bersikap profesional dalam menjalankan verifikasi faktual, terutama terhadap Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang saat ini tengah dilanda konflik internal.
Penyelenggara pemilu harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai berpihak terhadap salah satu kubu yang bertikai yaitu kubu Oesman Sapta Odang atau kubu Sarifuddin Sudding. Karena hal tersebut justru akan melukai proses Pemilu 2019.
“Saya kira kuncinya tetap berpegang pada aturan yang ada. Misalnya terkait kepengurusan, ya tingggal dilihat SK Kemenkumhamnya, mana pengurus yang diakui," ujar mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Sabtu (20/1)
Selain itu, Sigit juga menyarankan penyelenggara pemilu tetap sesuai jadwal untuk melakukan tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Tidak perlu menunggu Hanura menyelesaikan terlebih dahulu konfliknya. Karena penyelenggara terikat pada jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Tak perlu menunggu, prosesnya dijalankan saja. Misalnya masih Pak Oso yang diakui, ya sudah itu saja. Tapi kalau ada pergeseran berdasarkan SK Menkumham yang baru, ya disesuaikan dengan itu," katanya.
Menurut Sigit, urusan penanganan konflik bukan ranah penyelenggara pemilu. Demikian juga untuk menilai mana yang sah dari dua kubu yang ada. Penyelenggara hanya menjalankan tugas berdasarkan rujukan yang disahkan oleh Kemenkumham.(gir/jpnn)
Sigit menyarankan penyelenggara pemilu tetap sesuai jadwal untuk melakukan tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan