KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka
Kamis, 05 Agustus 2010 – 01:50 WIB
JAKARTA - Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK), ternyata memenangi Pilwako Tomohon yang digelar 3 Agustus lalu. Meski berstatus tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mempersoalkan proses usulan pengesahan dan pelantikannya. "Kecuali kalau sudah ada keputusan tetap yang menyatakan Jefferson bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana, penetapannya bisa dianulir," jelasnya.
Menurut anggota KPU, Syamsulbahri, tidak masalah jika kepala daerah terpilih berstatus tersangka sepanjang tidak ada gugatan dari pasangan calon lainnya. "Status tersangka tidak akan mempengaruhi keputusan KPU dalam penetapan Jefferson sebagai walikota terpilih, asalkan tidak ada gugatan ya," kata Syamsul kepada JPNN, Rabu (4/8).
Seperti diketahui, Jefferson yang masih menjabat walikota Tomohon telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 19,8 miliar. Namun menurut Syamsul, KPU tetap memegang asa praduga tak bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK), ternyata memenangi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta