KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka
Kamis, 05 Agustus 2010 – 01:50 WIB

KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka
JAKARTA - Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK), ternyata memenangi Pilwako Tomohon yang digelar 3 Agustus lalu. Meski berstatus tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mempersoalkan proses usulan pengesahan dan pelantikannya. "Kecuali kalau sudah ada keputusan tetap yang menyatakan Jefferson bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana, penetapannya bisa dianulir," jelasnya.
Menurut anggota KPU, Syamsulbahri, tidak masalah jika kepala daerah terpilih berstatus tersangka sepanjang tidak ada gugatan dari pasangan calon lainnya. "Status tersangka tidak akan mempengaruhi keputusan KPU dalam penetapan Jefferson sebagai walikota terpilih, asalkan tidak ada gugatan ya," kata Syamsul kepada JPNN, Rabu (4/8).
Seperti diketahui, Jefferson yang masih menjabat walikota Tomohon telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 19,8 miliar. Namun menurut Syamsul, KPU tetap memegang asa praduga tak bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK), ternyata memenangi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya