KPU Tak Bisa Larang Kampanye di Media Sosial
Rabu, 30 Januari 2013 – 16:45 WIB

KPU Tak Bisa Larang Kampanye di Media Sosial
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengaku sulit memantau kampanye partai peserta Pemilu 2014 di media media sosial di dunia maya. Alasannya, media yang sifatnya interaksi sosial di dunia maya itu memungkinkan warga berinteraksi secara langsung.
Karenanya, KPU kesulitan merumuskan kriteria-kriteria aktivitas di media sosial yang dianggap sebagai kampanye. "Sekarang ini semisal di YouTube, Facebook atau Twitter, penggunanya sangat banyak di Indonesia. Dan mereka kapan saja bisa memosting sesuatu tanpa dimaksudkan sebagai iklan kampanye Pemilu. Hal-hal semacam ini sulit dikontrol," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Sigit menambahkan, Peraturan KPU tentang larangan kampanye di luar jadwal yang ditentukan hanya mengatur untuk media massa saja. Sementara untuk media sosial, tidak diatur sama sekali.
Selain itu, di media sosial belum tentu bisa dipastikan pihak-pihak yang mengajak atau membujuk untuk memilih partai politik tertentu itu sebagai anggota parpol maupun calon legislatif (caleg). Sementara larangan di Peraturan KPK hanya bagi peserta Pemilu baik partai politik, caleg untuk DPR RI dan DPRD.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengaku sulit memantau kampanye partai peserta Pemilu 2014 di media media sosial
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran