KPU Tak Bisa Penuhi Usul Mendagri
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan mengatakan penyelenggara pemilu tidak mungkin mengubah Peraturan KPU tentang pencalonan, sehingga calon kepala daerah berstatus tersangka dimungkinkan diganti.
Viryan beralasan Pilkada 2018 telah memasuki masa kampanye. Sangat tidak bijak mengubah aturan main di saat pilkada sedang berlangsung.
"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan. Untuk pilkada berikutnya mungkin bisa," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Viryan, penyelenggara tentu menghormati usulan Mendagri Tjahjo Kumolo agar PKPU tentang Pencalonan diubah.
Namun tidak memungkinkan dilakukan untuk saat ini.
"Kami menghormati pandangan pemerintah. Tapi prinsipnya kenapa (PKPU) tidak direvisi karena aturannya sudah ada, kegiatan kampanye sedang berjalan. Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair," kata Viryan.
Sebelumnya, Tjahjo mengusulkan norma penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka sebaiknya diatur dalam Peraturan KPU saja.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengutarakan usulan itu karena menilai belum ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk segera menerbitkan perppu sebagai pengganti UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo engusulkan norma penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka sebaiknya diatur dalam Peraturan KPU saja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang