KPU Tak Bisa (Seenaknya) Mengoreksi Putusan KPUD Tentang Paslon

KPU Tak Bisa (Seenaknya) Mengoreksi Putusan KPUD Tentang Paslon
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelenggara pemilu di tingkat pusat berpandangan, seseorang yang masih berstatus bebas bersyarat, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Tapi, pilkada itu kan prosesnya di daerah masing-masing, dan mereka sudah memutuskan. Untuk melakukan koreksi (putusan, red) tidak sepenuhnya bisa kami lakukan secara langsung,” ujar Hadar, Jumat (16/10).

Karena itu, kalau ada KPU setempat terlanjur menetapkan seseorang berstatus bebas bersyarat sebagai pasangan calon, penyelenggara pemilu di tingkat pusat, menurut Hadar, merekomendasikan ke KPUD agar berkomunikasi dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

“Sebetulnya sudah kami rekomendasikan untuk berkomunikasi dengan Panwas setempat. Apalagi panwas setempat juga sudah mendapat surat dari Bawaslu. Jadi Panwas setempat koordinasikan saja. Kalau rekomendasi mereka keluar, tentu bisa diikuti oleh KPU setempat untuk dijalankan,” ujarnya.

Meski begitu, bukan berarti KPU pusat kata Hadar, tidak dapat mengambil langkah lebih jauh. Jika kemudian masih ditemukan ada paslon berstatus bebas bersyarat.

“Setelah surat kami turunkan, tidak ada perkembangan, kemudian Panwasnya juga karena hal tertentu tidak juga mengeluarkan rekomendasi, misalnya. Tentu bisa saja (KPU mengambil langkah tegas, red),” kata Hadar.

Meski begitu, Hadar mengatakan KPU perlu berkoordinasi dengan Bawaslu. Lebih tepatnya, rekomendasi. “Jadi kalau Panwas tidak menurunkan (rekomendasi, red), tentu kami nanti mencari jalan,” kata Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelenggara pemilu di tingkat pusat berpandangan, seseorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News