KPU Tak Boleh Cuci Tangan Atas Kekerasan saat Pendaftaran Pilkada

KPU Tak Boleh Cuci Tangan Atas Kekerasan saat Pendaftaran Pilkada
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai harus bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah dan para pendukung bakal calon pada masa pendaftaran Pilkada.

“Contohnya aksi kekerasan dan protes seperti yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Gowa, Kota Pematangsiantar, Pekalongan, Kabupaten Lamongan, Poso, Aru, Lombok Tengah, Lombok Utara, Selayar, Seram, Pesawaran, Mamuju Utara, Serang, Pandeglang, Kediri, Tojo Unauna, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Kamis (30/7).

Menurut Said, tindakan kekerasan dan protes muncul akibat KPUD menolak pendaftaran yang diajukan partai politik dan pasangan bakal calon. Padahal seharusnya, KPUD tidak boleh menolak pendaftaran, karena alasan tidak memenuhi syarat.

“Kan baru tahap pendaftaran, belum masuk tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian itu dua jenis tahapan yang berbeda dan masing-masing ada waktunya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Said menyarankan KPU harus baca baik-baik ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam undang-undang, tegas dibedakan antara tahap pendaftaran yang diatur pada huruf d dan tahap penelitian persyaratan yang diatur pada huruf e.

“Lihat juga perbedaan pengaturan pendaftaran dalam BAB VII dan pengaturan verifikasi dan penelitian persyaratan pada BAB VIII. Tempusnya (waktu,red) pun sudah ditentukan berlainan oleh UU Pilkada. Tahap Pendaftaran dilakukan lebih dahulu selama paling lama tiga hari, sedangkan tahap penelitian pemenuhan persyaratan dilakukan paling lama tujuh hari setelah tahap pendaftaran,” katanya.

Said menilai, seharusnya dalam tahap pendaftaran, KPUD hanya bersifat pasif menerima pendaftaran partai politik dan pasangan calon sebagai bentuk pelayanan terhadap hak pilih pasif atau hak bakal pasangan calon untuk dipilih dalam Pilkada. Tanpa harus aktif memeriksa persyaratan, apalagi langsung mengambil keputusan menolak pendaftaran.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai harus bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News