KPU Tak Boleh Cuci Tangan Atas Kekerasan saat Pendaftaran Pilkada

“Jadi melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur. Bahwa andaipun setelah masuk tahap penelitian KPUD menemukan ada pasangan calon yang belum melengkapi persyaratan, maka mereka tetap diberi kesempatan melengkapinya dalam masa perbaikan,” katanya.
Nanti setelah diberi kesempatan perbaikan, syarat belum juga lengkap, barulah kata Said KPUD menyatakan bakal calon tidak memenuhi syarat.
“Jadi saya kira keliru Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan (PKPU Pencalonan) yang menentukan adanya penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada masa pendaftaran. Ketentuan dalam PKPU Pencalonan Itu bertentangan dengan UU Pilkada,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai harus bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo