KPU Tak Boleh Cuci Tangan Atas Kekerasan saat Pendaftaran Pilkada
“Jadi melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur. Bahwa andaipun setelah masuk tahap penelitian KPUD menemukan ada pasangan calon yang belum melengkapi persyaratan, maka mereka tetap diberi kesempatan melengkapinya dalam masa perbaikan,” katanya.
Nanti setelah diberi kesempatan perbaikan, syarat belum juga lengkap, barulah kata Said KPUD menyatakan bakal calon tidak memenuhi syarat.
“Jadi saya kira keliru Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan (PKPU Pencalonan) yang menentukan adanya penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada masa pendaftaran. Ketentuan dalam PKPU Pencalonan Itu bertentangan dengan UU Pilkada,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai harus bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat