KPU Tak Dipenjara Bila PBB Diikutkan jadi Peserta Pemilu
Selasa, 12 Maret 2013 – 21:47 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Padahal secara hukum, PT TUN menurutnya jelas melihat putusan KPU cacat hukum.
"Jadi apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta pemilu? Apakah anggarannya dikurangi? Atau komesioner akan dipenjara kalau PBB diloloskan? Kan tidak," katanya di Jakarta, Selasa (12/3).
Karena itu, Panhar meyakini kalau pun KPU akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukum akan tetap berpihak pada PBB. Alasannya, karena dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA melihat seutuhnya norma-norma hukum dari putusan PT TUN.
"Jika mereka kasasi, kami akan melawan secara konstitusional. Yang dinilai di tingkat kasasi MA itu bobot norma hukum atas putusan PT TUN. Nah KPU tentu akan mengatakan putusan PTTUN salah. Sementara kita akan mengatakan sebaliknya. Tinggal MA yang akan menilai," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG